Perpajakan
00:39 |
Pengertian Pajak
Pajak
adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 1 UU KUP-No 28 Tahun
2007)
Unsur-unsur Pajak
1.
Iuran dari rakyat kepada negara
2.
Berdasarkan undang-undang
3.
Tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
Fungsi Pajak
1.
FUNGSI BUDGETAIR--Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2.
FUNGSI REGULEREND--Pajak
berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi.
Pengelompokan Pajak
1.
Menurut golongannya:
·
Pajak Langsung,
yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPh.
·
Pajak Tidak langsung,
yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang
lain, contoh PPn.
2.
Menurut Sifatnya:
·
Pajak Subyektif,
adalah pajak yang berpangkal pada subyeknya, yaitu dengan memperhatikan keadaan
diri wajib pajak
·
Pajak obyektif,
adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak
3.
Menurut lembaga yang memungutnya:
·
Pajak Pusat,
yaitu pajak yang dipungut oleh pempus dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara, contoh PPh, PPn, PPn-BM, PBB, Bea materai.
·
Pajak daerah,
yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga daerah contoh PKB, BBNKB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan dll.
Asas Pemungutan Pajak
1.
ASAS DOMISILI—negara berhak mengenakan
pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal dlm wilayahnya, baik
yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku bagi WP dalam
negeri.
2.
ASAS SUMBER
—negara berhak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari
wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.
3.
ASAS KEBANGSAAN–
pengenaan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan seseorang.
System Pemungutan Pajak
1.
OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM – adalah suatu sistem pemungutan yang
memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh WP.
2.
SELF ASSESSMENT SYSTEM – adalah suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang
terutang.
3.
WITH HOLDING SYSTEM – adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan WP) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Jenis Tarif Pajak
·
Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang tetap terhadap
berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang
sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai pajak.
·
Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun
jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
·
Tarif Progresif, persentase yang digunakan semakin besar sesuai
dengan jumlah yang dikenai pajak.
·
Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan semakin kecil
sesuai dengan bertambahnya jumlah yang dikenai pajak.
Kewajiban Wajib Pajak (WP)
·
Mendaftar
·
Potong/pungut
·
Setor
·
Lapor
·
Pembukuan
Mekanisme Pembayaran Pajak
•
Dibayar Sendiri (PPh Pasal 25, Pasal 29)
•
Pemotongan/Pemungutan Pihak Lain (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26)
•
Pemungutan oleh Pihak Penjual (PPN)
•
Pembayaran Pajak Lainnya (Bea Meterai)
Mekanisme Pelaporan
•
SPT Masa
•
SPT Tahunan
Subscribe to:
Comments (Atom)





